Mitos Jurnalisme

Repost
Original posted: 07 Juni 2016. 



Penulis : -Dudi Sabil Iskandar  -Rini Lestari  
Percetakan : CV. ANDI OFFSET (Penerbit ANDI,Anggota IKKAPI)   
Tahun Terbit : 2016 
 Edisi Cetakan : I, 1st Published   
Tujuan buku ini: dapat memberikan informasi mengenai jurnalisme secara jelas dan terperinci yang berdasarkan data-data yang ada dan dikaitkan juga dengan pasal-pasal yang ada
ISI BUKU
Komunikasi adalah salah satu cara manusia mempertahankan harkat dan martabat kemanusiaannya. Komunikasi juga merupakan konsekuensal dari posisi manusia sebagai makhluk sosial. Sepanjang sejarahnya, komunikasi mengenal dua aliran pemikiran. Yakni aliran perpindahan pesan dan aliran pertukaran makna. Kedua aliran komunikasi tersebut turut mewarnai perkembangan di dunia jurnalisme. Secara general, bisa dipastikan tidak ada masyarakat yang tidak tersentuh oleh media massa. Sejak kemunculan internet, plus kemudahan mengaksesnya, berbagai aspek kehidupan masyarakat berubah secara drastis dan dramatis. Karena itu, internet kini telah menjadi sumber individu bebas dan kelompok kecil dalam dunia egalitarian yang di dalamnya individu tidak dirintangi oleh batasan bangsa, kelas, gender atau properti. Harus diakui internet menciptakan kebebasan individu yang tidak pernah ada dan dibayangkan sebelumnya. Di dalam internet bebas berpendapat, berekspresi dan berserikat tanpa ketakutan. Sebuah berita di media bukan hanya rangkaian fakta yang tersusun menjadi sebuah kalimat, paragraf, tayangan dan siaran namun juga merupakan representasi dari pikiran dan sikap penulis, kameramen, asisten redaktur, redaktur, produser dan editor, plus kebijakan redaksi yang tertuang dalam editorial atau tajuk rencana.  Dengan kata lain, tidak ada teks media atau berita yang sepenuhnya objektif. Ada tiga pertimbangan sebuah peristiwa menjadi berita di media, yaitu ideologis, politis dan bisnis.
Media massa sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Media mengalami beberapa tahap peubahan, transformasi, dan bahkan metamorfosis. Bermula dari surat kabar, buku, film. Radio, televisi dan internet. Media massa internet kemudian mempopulerkan istilah media baru (new media). Kehadiran internet selanjutnya mengubah subtansi media, yaitu proses jurnalistik dan bentuk atau format organisasi media. Perubahan mendasar pada jurnalisme media lantas memunculkan terminologi mengenaskan bernama krisis jurnalisme. Krisis jurnalisme berkaitan dengan waktu, uang, otonomi dan perubahan budaya. Percepatan dan kecepatan sudah merasuk ke semua aspek kehidupan manusia, termasuk dunia jurnalisme. Dalam konteks percepatan produksi berita, profesi wartawan merupakan profesi yang terjajah. Berita buruk atau berita pesanan menjadi tidak masalah, karena yang penting laku dijual, menghasilkan laba, dan perusahaan untung. Sehingga, menghasilkan manipulasi informasi untuk kepentingan masing-masing kelompok. Pengusaha media hanya mencari keuntungan secepatnya dengan memanfaatkan kedekatan dengan kekuasaan dan kedekatan dengan sumber/dana uang. Oleh sebab itu, jika kekuasaan politik dan kekuasaan media bersatu, bersinergis maka uang dengan sendirinya akan mengalir. Singkat kata, nyaris semua media memiliki afiliasi, hubungan dan kepentingan dengan partai politik. Dengan begitu, media di Indonesia tidak independen dan tidak bisa memnentukan dirinya sendiri sebagai media.
Pers menjadi mitos ketika pers kehilangan makna denotatifnya, yaitusebagai penyampai  informasi dan author makna bagi khlayak. Pers menjadi mitos ketika ia berada di wilayah konotatif. Pers berfungsi sebagai penopang kekuasaan, penghasil bisnis dan pemuas syahwat adalah pers dalam wujud mitos. Ia bukan lagi menjadi pilar keempat demokrasi tetapi pers menjadi penghancur demokrasi. Mitos secara etimologi adalah sebuah tipe pembicaraan atau wicara. Mitos menurut subtansinya merupakan hal menyesatkan, karena mitos adalah semacam wicara, segalanya dapat menjadi mitos hal itu disampaikan lewat wacana. Maka, mitos merupakn bagian dan ideologi, karena mitos merupakan ilmu formal dan merupakan ilmu sejarah, serta ia mempelajari gagasan dalam bentuk-bentuk.
            Di dalam buku ini terdapat juga hasil penelitian terhadap 18 media online yang diambil. Berdasarkan hasil penelitian antara lain;
  • Banyak penggunaan bahasa asing dan istilah asing
  • Penggunaan bahasa asing bisa atau diperbolehkan dalam penulisan media dengan beberapa alasan. Antara lain tidak ada terjemahan bahasa Indonesia yang tepat dari bahasa asing tersebut atau bahasa asing tersebut terpaksa digunakan untuk menghindari kesalahpahaman.    
  • Narasumber tunggal dan tidak kompeten
  • Narasumber adalah elemen terpenting dari sebuah karya jurnalisme. Wartawan tidak mungkin mengetahui secara pasti suatu peristiwa. Oleh sebab itu, ia pasti mengandalkan tangan orang lain yang bernama narasumber. Makanya, ketika narasumber tunggal, ia kian jauh dari kebenaran. Sedangkan jika narasumber tidak kompeten bukan saja menjauhkan dari kebenaran tetapi menjurus ke arah kesalahan dan kesesatan.
  • Penuh prasangka dan tidak ada verifikasi fakta
  • Jika verifikasi fakta tidak akurat bisa dipastikan karya jurnalistik tidak bermutu. Dan cenderung fitnah dan prasangka.
  • Nilai kesejatian pers
  • Objektivitas versus subjektifitas media
Kelebihan dan kekurangan buku:
Kelebihan:
  • Terdapat catatan kaki yang melengkapi buku ini
  • Secara fisik, buku ini menarik karena menggunakan kertas yang bagus dan menggunakan font tulisan yang jelas dan enak dipandang mata.
  • Di dalam buku ini, juga menjabarkan secara perinci mengenai jurnalisme
  • Selain itu, di buku ini juga di lampirkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Deklarasi Prinsip-Prinsip Federasi Internasional Wartawan (IFJ) dan terdapat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pedoman pemberitaan media siber.
  • Buku ini juga memberikan contoh berita pada media online dan mengulas beritanya secara jelas.
  • Kekurangan:
  • Banyak menggunakan bahasa yang kurang mudah dipahami
  • Banyak juga penulisan dengan kata-kata yang salah dalam pengetikan.
Kesimpulan:
Buku ini sudah bagus, sudah memaparkan secara jelas mengenai jurnalistik. Dan di dalam buku ini juga dilengkapi catatan kaki dan juga di lampirkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Deklarasi Prinsip-Prinsip Federasi Internasional Wartawan (IFJ) dan terdapat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pedoman pemberitaan media siber yang dapat menambah kejelasan dalam buku ini. Selain itu, juga ada beberapa contoh media online sehingga pembaca lebih mudah memahami. Namun sangat disayangkan di dalam buku ini banyak menggunakan bahasa yang kurang dipahami dan juga penulisan dengan kata-kata yang salah dalam pengetikan.

NAMA                  : FADHILLAH AZZAHRA

NIM                      : 1571502929
KELOMPOK         : BI

Komentar